Pandangan Umum
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU No. 10/2020”) mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai tidak hanya berupa kertas, namun juga Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dengan diterbitkannya UU No. 10/2020, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 10/2020.
Tanggal Berlaku
1 Januari 2021.
Garis Besar Isi Peraturan
Pengenaan Bea Meterai diterapkan atas Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tarif Bea Meterai adalah tetap yakni sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Ketentuan Terutang Bea Meterai adalah saat:
- Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk surat perjanjian beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Dokumen selesai dibuat, untuk surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, Dokumen lelang, dan Dokumen yang menyatakan jumlah uang.
- Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat di luar negeri.
Pihak yang Terutang Bea Meterai adalah sebagai berikut:
- pihak yang menerima Dokumen dalam hal Dokumen dibuat sepihak;
- masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya dalam hal Dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih;
- pihak yang menerbitkan surat berharga dalam hal Dokumen berupa surat berharga;
- pihak yang mengajukan Dokumen dalam hal Dokumen digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;
- pihak yang menerima manfaat atas Dokumen dalam hal Dokumen dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia.
Ketentuan tersebut tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai. Pihak yang terutang Bea Meterai wajib membayar Bea Meterai melalui pemeteraian kemudian.
Jenis-jenis Meterai (akan diatur kemudian dengan Peraturan Menteri) terdiri atas:
- Meterai Tempel adalah Meterai yang memiliki ciri umum dan ciri khusus.
- Meterai Elektronik yang merupakan meterai dengn kode unik dan keterangan tertentu.
- Meterai Dalam Bentuk Lain yang merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Fasilitas Pembebasan Bea Meterai dapat diberikan untuk sementara waktu maupun selamanya antara lain untuk kepentingan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat bencana alam, kegiatan bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, pelaksanaan program pemerintah dan/atau lembaga di bidang moneter atau jasa keuangan, dan/atau pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.