LEGAL UPDATE - KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA NOMOR KEP-00089/BEI/10-2020 TENTANG RELAKSASI BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN TAHUNAN

Admin / Tuesday, 10 November 2020, 09:03

Garis Besar

Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00089/BEI/10-2020 tentang Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan (“SK Direksi PT BEI 00089/2020”) ini mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan I, dan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan tengah tahunan.

Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Tanggal Berlaku

15 Oktober 2020, berlaku sejak tanggal diundangkan.

Peraturan Dasar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Garis Besar Isi Peraturan

SK Direksi PT BEI 00089/2020 ini mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan I, dan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan tengah tahunan, sebagai berikut:

  • Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan.
  • Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan I yang merupakan bagian dalam Laporan Keuangan Interim sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.6.1. Peraturan Nomor I-E (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 perihal Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi), diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian pelaporan.
  • Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan tengah tahunan diperpanjang 1 (satu) bulan dari batas waktu penyampaian laporan.
  • Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III yang merupakan bagian dalam Laporan Keuangan Interim sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.6.1. Peraturan Nomor I-E (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 perihal Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi), diperpanjang selama 1 (satu) bulan dari batas waktu penyampaian pelaporan.