Admin / Tuesday, 10 November 2020, 09:03
Garis Besar
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00089/BEI/10-2020 tentang Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan (“SK Direksi PT BEI 00089/2020”) ini mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan I, dan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan tengah tahunan.
Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2020, berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Dasar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Garis Besar Isi Peraturan
SK Direksi PT BEI 00089/2020 ini mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan I, dan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan tengah tahunan, sebagai berikut: