LEGAL UPDATE - PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA TAHUN 2020

Admin / Tuesday, 10 November 2020, 09:02

Garis Besar

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 2/2020”) mengatur klasifikasi aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 19/2017”). Dengan diterbitkannya Peraturan BPS 2/2020, maka Perka BPS 19/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tanggal Berlaku

24 September 2020, berlaku sejak diundangkan.

Garis Besar Isi Peraturan

  1. Definisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).
  2. Penggunaan KBLI dalam kegiatan di luar kegiatan statistik dilaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. KBLI tertuang di dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPS 2/2020.
  4. Garis Besar Perbandingan KBLI 2017 dengan KBLI 2020:

Kode

KBLI 2017

KBLI 2020

Judul Golongan Pokok

KBLI

Judul Golongan Pokok

KBLI

A

02

Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu

02111-02409

Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan

02111-02049

C

20

Industri Bahan Kimia dari Bahan Kimia

20111-20302

Industri Bahan Kimia dari Bahan Kimia

20111-22299

 

21

Industri Farmasi, Produk Obat, Kimia dan Obat Tradisional

21011-21022

Industri Farmasi, Produk Obat, Kimia dan Obat Tradisional

21011-21024

 

32

Industri Pengolahan Lainnya

32111-32909

Industri Pengolahan Lainnya

32111-33200

E

36

Pengelolaan Air

36001-36003

Treatment Air

36001-36003

 

37

Pengelolaan Air Limbah

37011-37022

Treatment Air Limbah

37011-37022

 

38

Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

38110-38302

Pengumpulan, Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Serta Aktivitas Pemulihan Material

38110-38302

 

39

Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Sampah Lainnya

39000

Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya

39000

F

42

Konstruksi Bangunan Sipil

42111-42920

Konstruksi Bangunan Sipil

42101-42930

H

51

Angkutan Udara

51101-51205

Angkutan Udara

51101-51204

K

65

Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, bukan Jaminan Sosial Wajib

65111-65302

Asuransi, Penjamin, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib

65111-65322

 

66

Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun

66111-66300

Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjamin dan Dana Pensiun

66111-66420

N

78

Aktivitas Ketenagakerjaan

78101-78300

Aktivitas Ketenagakerjaan

78101-78439

Q

88

Aktivitas Sosial di luar Panti

88101-88902

Aktivitas Sosial Tanpa Akomodasi

88101-88992

S

95

Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga

95110-95290

Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga

95110-95299

T

98

Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri

98100-98200

Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri

98100