LEGAL UPDATE - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Admin / Tuesday, 01 December 2020, 09:28

Garis Besar

Salah satu tujuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) adalah untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) serta industri nasional dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja mengubah dan menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) (“UUPT”).

Perubahan dan Tambahan Pengaturan UUPT dalam UU Cipta Kerja

Keterangan UUPT Perubahan UU Cipta Kerja
Perubahan Pasal 7 ayat (7) dan tambahan ayat (8)

Pasal 7

7)      Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

Pasal 7

7)      Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

a.       Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau a.       Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
b.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal. b.      Badan Usaha Milik Daerah;
  c.       Badan Usaha Milik Desa;
d.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
e.       Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
8)      Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 32 1)      Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 1)      Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan.
2)      Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 2)      Besaran modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
3)      Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 153

Ketentuan mengenai biaya untuk:

a.       memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan;

b.      memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan;

c.       memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar;

d.      memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan;

e.       pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan

f.       memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

 

Tambahan Pengaturan UUPT dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menambahkan atau menyisipkan sejumlah ketentuan dalam UUPT yakni Pasal 153A sampai dengan 153J yang mengatur ketentuan-ketentuan bagi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sebagai berikut:

  1. Pendirian Perseroan

Perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk UMK dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pernyataan pendirian Perseroan untuk UMK memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan mengisi format isian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil, materi pernyataan pendirian dan format isian, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Perseroan untuk UMK diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk UMK diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi UMKM.

 

  1. Modal Dasar Perseroan

Merujuk pada ketentuan Pasal 32 UU PT jo. Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja jo. Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan dan/atau kesepakatan pendiri Perseroan.

 

  1. Perubahan Pernyataan Pendirian

Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk UMK ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diberitahukan secara elektronik kepada Menkumham.

 

  1. Direksi Perseroan

Direksi Perseroan bertugas menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan untuk UMK. Direktur berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau pernyataan pendirian Perseroan.

 

  1. Pemegang Saham Perseroan

Pemegang Saham Perseroan untuk UMK merupakan orang perseorangan. Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan 1 (satu) perseroan terbatas untuk UMK dalam 1 (satu) tahun.

 

  1. Pembubaran Perseroan

Pembubaran dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Pembubaran Perseroan terjadi karena:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Perseroan untuk UMK sudah tidak memenuhi kriteria UMK, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.