Admin / Wednesday, 31 March 2021, 10:08
Garis Besar
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 10/2021”) mengatur tentang Bidang Usaha yang terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal.
Dengan terbitnya Perpres No. 10/2021, maka Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 76/2007”) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 44/2016”) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan-peraturan Dasar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Garis Besar Isi Peraturan
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU No. 25/2007”) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup meliputi:
Bidang Usaha yang terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal terdiri atas: bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak termasuk dalam poin-poin tersebut, namun dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
Untuk Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada Bidang Usaha yang tercantum dalam daftar Bidang Usaha Prioritas diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.
Beberapa contoh Daftar Bidang Usaha Prioritas:
Bidang Usaha |
KBLI |
Cakupan Produk |
Persyaratan |
Pertambangan Bijih Nikel |
07295 |
Pengolahan dan/atau pemurnian bijih nikel. |
Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter. |
Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) |
24101 |
- Industri logam dasar yang menghasilkan besi. - Industri logam dasar yang menghasilkan baja yang berasal dari scrap. |
Menggunakan teknologi Electric Arc Furnace/EAF. |
Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton |
17091 |
Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. |
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. |
Untuk Daftar Bidang Usaha Prioritas selengkapnya tercantum dalam Lampiran I Perpres No. 10/2021 ini.
a. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM, yang ditetapkan berdasarkan kriteria:
b. Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM, yang ditetapkan berdasarkan kriteria:
Beberapa contoh Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM:
Bidang Usaha |
KBLI |
Dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM |
Kemitraan |
Persyaratan |
Industri Kain Tenun Ikat |
13122 |
✓ |
|
Industri |
Konstruksi Sentral Telekomunikasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya |
42206 |
✓ |
|
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi |
|
|
|
|
- Alat Transportasi Darat |
77311 |
|
✓ |
Perdagangan |
- Mesin Pertanian dan Peralatannya |
77392 |
|
✓ |
Perdagangan |
- Mesin Kantor dan Peralatannya |
77394 |
|
✓ |
Perdagangan |
- Mesin lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain |
77399 |
|
✓ |
Perdagangan |
Untuk Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Perpres No. 10/2021 ini.
Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap:
Beberapa contoh Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu:
Bidang Usaha |
KBLI |
Persyaratan |
Penerbitan Surat Kabar, Majalah, dan Buletin (Pers) |
58130 |
Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 49% (melalui pasar modal) dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha. |
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) |
60102 |
Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha. |
Industri Pengolahan Kopi Yang Sudah Mendapatkan Indikasi Geografis |
10750 |
Modal dalam negeri 100% |
Untuk Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu selengkapnya tercantum dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 ini.