LEGAL UPDATE - PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Admin / Wednesday, 31 March 2021, 10:08

Garis Besar

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 10/2021”) mengatur tentang Bidang Usaha yang terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal.

Dengan terbitnya Perpres No. 10/2021, maka Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 76/2007”) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 44/2016”) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan-peraturan Dasar

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

 

Garis Besar Isi Peraturan

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU No. 25/2007”) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup meliputi:

  • budi daya dan industri narkotika golongan I;
  • segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  • penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
  • pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaataan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  • industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Bidang Usaha yang terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal terdiri atas: bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak termasuk dalam poin-poin tersebut, namun dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.

 

  • Bidang Usaha Prioritas, merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria yaitu:
  1. Program/proyek strategis nasional;
  2. Padat moral;
  3. Padat karya;
  4. Teknologi tinggi;
  5. Industry pionir;
  6. Orientasi eskspor; dan/atau
  7. Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Untuk Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada Bidang Usaha yang tercantum dalam daftar Bidang Usaha Prioritas diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.

Beberapa contoh Daftar Bidang Usaha Prioritas:

Bidang Usaha

KBLI

Cakupan Produk

Persyaratan

Pertambangan Bijih Nikel

07295

Pengolahan dan/atau pemurnian bijih nikel.

Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter.

Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)

24101

-    Industri logam dasar yang menghasilkan besi.

-    Industri logam dasar yang menghasilkan baja yang berasal dari scrap.

Menggunakan teknologi Electric Arc Furnace/EAF.

Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

17091

Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini.

Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta.

Untuk Daftar Bidang Usaha Prioritas selengkapnya tercantum dalam Lampiran I Perpres No. 10/2021 ini.

 

  • Bidang usaha yang dialokasikan atau Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM merupakan:

a. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM, yang ditetapkan berdasarkan kriteria:

  • Kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana;
  • Kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun; dan/atau
  • Modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.

b. Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM, yang ditetapkan berdasarkan kriteria:

  • Bidang usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/atau
  • Bidang usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar.

Beberapa contoh Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM:

Bidang Usaha

KBLI

Dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM

Kemitraan

Persyaratan

Industri Kain Tenun Ikat

13122

 

Industri

Konstruksi Sentral Telekomunikasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya

42206

 

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi

 

 

 

 

-       Alat Transportasi Darat

77311

 

Perdagangan

-       Mesin Pertanian dan Peralatannya

77392

 

Perdagangan

-       Mesin Kantor dan Peralatannya

77394

 

Perdagangan

-       Mesin lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain

77399

 

Perdagangan

Untuk Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Perpres No. 10/2021 ini.

 

  • Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;
  2. Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
  3. Persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap:

  • Penanaman Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Perpres No. 10/2021 ini diundangkan, sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha, kecuali ketentuan dalam Perpres No. 10/2021 ini lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal; atau
  • Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama diatur dalam Perpres No. 10/2021 ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal.

Beberapa contoh Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu:

Bidang Usaha

KBLI

Persyaratan

Penerbitan Surat Kabar, Majalah, dan Buletin (Pers)

58130

Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 49% (melalui pasar modal) dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha.

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)

60102

Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha.

Industri Pengolahan Kopi Yang Sudah Mendapatkan Indikasi Geografis

10750

Modal dalam negeri 100%

Untuk Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu selengkapnya tercantum dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 ini.