LEGAL UPDATE - PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Admin / Wednesday, 18 November 2020, 02:40

Garis Besar

Salah satu tujuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) adalah untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Tanggal Berlaku

2 November 2020, berlaku sejak diundangkan.

Daftar Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus dan/atau menetapkan pengaturan baru atas 79 (tujuh puluh sembilan) undang-undang yang ada sebelumnya, yakni sebagai berikut:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

  • Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan (Pasal 7 sampai Pasal 12 UU Cipta Kerja, halaman 7 sampai halaman 10);
  • Rancangan Peraturan Presiden (“RPerpres”) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Pasal 77 UU Cipta Kerja, halaman 527);
  • RPP tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Pasal 173 UU Cipta Kerja, halaman 748);
  • RPP tentang Pelaksanaan UU Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 150 UU Cipta Kerja, halaman 711);
  • RPP tentang Pelaksanaan UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) (Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 153 UU Cipta Kerja, halaman 729-734);
  • RPP tentang Penyesuaian Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan (Pasal 17 UU Cipta Kerja, halaman 13);
  • RPP tentang Informasi Geospasial (Pasal 20 UU Cipta Kerja, halaman 67);
  • RPerpres Kerjasama Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD) (Pasal 22A UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial jo. Pasal 20 UU Cipta Kerja, halaman 71).

Kementerian Ketenagakerjaan (Pasal 80 UU Cipta Kerja, halaman 533)

  • RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  • RPP tentang Waktu Kerja, Hubungan Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  • RPP tentang Pengupahan (revisi PP No. 78 Tahun 2015);
  • RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 22 UU Cipta Kerja, halaman 73);
  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kehutanan (Pasal 35 UU Cipta Kerja, halaman 187);
  • RPP Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pengenaan Sanksi Denda Administrasi (Pasal 110A ayat (3) halaman 219 jo. Pasal 37 UU Cipta Kerja halaman 199).

Kementerian Keuangan

  • RPP tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) (Pasal 165-Pasal 172 UU Cipta Kerja, halaman 741-748);
  • RPP tentang Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi (Pasal 170 UU Cipta Kerja, halaman 747);
  • RPP tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan (Pasal 111 UU Cipta Kerja, halaman 617);
  • RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan untuk Layanan Daerah (Pasal 114 UU Cipta Kerja, halaman 668);
  • RPP tentang perlakukan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (Pasal 172 UU Cipta Kerja, halaman 748).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Pasal 17 UU Cipta Kerja, halaman 13);
  • RPP tentang Bank Tanah (Pasal 125-Pasal 135 UU Cipta Kerja, halaman 702-705);
  • RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah (Pasal 136-Pasal 142 UU Cipta Kerja, halaman 705-707);
  • RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Pasal 123 UU Cipta Kerja, halaman 690);
  • RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sector Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 49-Pasal 53 UU Cipta Kerja, halaman 310);
  • RPerpres tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (Pasal 117A dan Pasal 117B UU No. 1 Tahun 2011 halaman 318 jo. Pasal 50 UU Cipta Kerja halaman 311);
  • RPerpres tentang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Pasal 84 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi halaman 348 jo. Pasal 52 UU Cipta Kerja halaman 332).

Kementerian Pertanian

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Pertanian (Pasal 28 UU Cipta Kerja, halaman 145).

Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Kelautan dan Perikanan (Pasal 27 UU Cipta Kerja, halaman 122).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Pasal 38 UU Cipta Kerja halaman 220).

Kementerian Perindustrian

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Perindustrian (Pasal 44 UU Cipta Kerja halaman 270).

Kementerian Perdagangan

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Perdagangan (Pasal 46 UU Cipta Kerja halaman 280).

Kementerian Perhubungan

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Perhubungan (Pasal 54 UU Cipta Kerja halaman 365).

Kementerian Kesehatan

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Di Sektor Kesehatan (Pasal 60 UU Cipta Kerja halaman 451).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

  • RPP tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Pasal 85 UU Cipta Kerja, halaman 573).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • RPP Pelaksanaan UU Perseroan Terbatas untuk mendukung Cipta Kerja (Pasal 109 UU Cipta Kerja, halaman 608).

Kementerian Dalam Negeri

  • RPP Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 292A UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah halaman 761 jo Pasal 176 UU Cipta Kerja halaman 757).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  • RPP tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (Pasal 117 UU Cipta Kerja halaman 681).

Kementerian Agama

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal (Pasal 48 UU Cipta Kerja, halaman 301);
  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Keagamaan (Pasal 68 UU Cipta Kerja, halaman 492).

Kementerian Komunikasi dan Informatika

  • RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Pasal 69 UU Cipta Kerja, halaman 505).