LEGAL UPDATE - PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Admin / Tuesday, 10 November 2020, 09:05

Pandangan Umum

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (“Permensos 9/2020”) mengatur pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan. Tujuan diterbitkannya Permensos 9/2020 ini antara lain:

  1. menangani permasalahan sosial dan melayani pemerlu pelaksanaan kesejahteraan sosial;
  2. meningkatkan citra dan keuntungan serta terpeliharanya kelangsungan hidup Badan Usaha;
  3. pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha.

Dengan diterbitkannya Permensos 9/2020, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tanggal Berlaku

31 Agustus 2020

Garis Besar Isi Peraturan

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha paling sedikit berkaitan dengan bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan  lingkungan dengan sasaran/peruntukan bagi seseorang, kelompok atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan.

Ruang lingkup pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha dilakukan di dalam dan di luar Badan Usaha. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha berkaitan dengan komitmen dan upaya Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan Badan Usaha dan keluarganya yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan. Sedangkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di lingkungan area sekitar Badan Usaha dan secara nasional.

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dapat dilakukan secara langsung, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat dan/atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.

Badan Usaha yang melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial. Laporan tersebut merupakan salah satu kriteria calon penerima penghargaan. Selanjutnya Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya, dapat memberikan penghargaan Padmamitra Award kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Dalam rangka mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyinergikan serta mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan, dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (“Forum”) dengan tujuan untuk:

  1. membantu Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
  2. membantu dan memfasilitasi Badan Usaha dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
  3. mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.

Badan Usaha diwajibkan menjadi anggota Forum.

Pendanaan pelaksanaan kegiatan Forum dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kontribusi anggota Forum, dan/atau sumber lain yang sah.