Admin / Tuesday, 10 November 2020, 09:04
Garis Besar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh LMAN (“Permenkeu 139/2020”) ini mengatur Pendanaan yang dilaksanakan oleh LMAN atas Pengadaan Tanah oleh kementerian/lembaga dan/atau BUMN perihal pembangunan untuk kepentingan umum yakni Proyek Strategis Nasional. Permenkeu 139/2020 mengatur mekanisme perencanaan dan penganggaran pengadaan tanah serta mekanisme pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala.
Dengan terbitnya Permenkeu 139/2020 ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 /PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1704), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tanggal Berlaku
28 September 2020, berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan-peraturan Dasar
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Garis Besar Isi Peraturan
Peraturan Menteri ini mengatur Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh LMAN, yang meliputi:
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Objek Pengadaan Tanah berupa tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan.
Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilakukan melalui anggaran pembiayaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dengan tujuan pembentukan Dana Jangka Panjang. Penggunaan Dana Jangka Panjang dimaksud dilaksanakan dengan mekanisme:
1. pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak atau melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat.
Pembayaran Ganti Kerugian dilakukan oleh LMAN kepada Pihak Yang Berhak dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Pertanahan; ATAU
2. pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian.
Menteri/Kepala dan badan usaha membuat nota kesepahaman dengan LMAN sebagai dasar pembayaran dana.
Setelah pengadaan tanah selesai dilaksanakan atas seluruh atau Sebagian Objek Pengadaan Tanah, badan usaha mengajukan permohonan tertulis pembayaran dana Pengadaan Tanah kepada LMAN melalui Menteri/Kepala.