Garis Besar
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (“Permenkumham 26/2020”) ini mengatur ketentuan orang asing atau warga negara asing (WNA) pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku yang dapat masuk wilayah Indonesia melalui Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan. Permenkumham 26/2020 ini berlaku pada 1 Oktober 2020, maka selanjutnya Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 305), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Isi Peraturan
Permenkumham 26/2020 ini berlaku bagi WNA pemegang:
- Visa yang terdiri dari visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Untuk Visa Kunjungan, hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, dll. Sedangkan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan yang baru dihentikan sementara sampai Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Untuk Visa Tinggal Terbatas terbagi dalam rangka bekerja, antara lain orang asing sebagai tenaga ahli, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, dll dan tidak dalam rangka bekerja, antara lain melakukan investasi dan penyatuan keluarga.
- Izin Tinggal yang terdiri dari izin tinggal dinas, diplomatic, terbatas dan tetap akan berlaku bagi WNA yang telah memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa dan berada di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan WNA pemegang izin tinggal yang habis masa berlaku dan berada di luar wilayah Indonesia, maka izin tinggal dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan visa untuk dapat masuk wilayah Indonesia.
- Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) serta Pelintas Batas Traditional.