LEGAL UPDATE - PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Admin / Wednesday, 03 February 2021, 09:57

Pandangan Umum

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik (“Permen Agraria No. 1/2021”) mengatur bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan melalui Sistem Elektronik.

Dengan berlakunya Permen Agraria No. 1 Tahun 2021, ketentuan Pasal 163A, Pasal 178A, dan Pasal 192 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria No. 7/2019”), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permen Agraria No. 1/2021 berlaku 12 Januari 2021, berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Garis Besar Isi Permen Agraria No. 1/2021

Pelaksanaan Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah

Pelaksanaan pendaftaran tanah, yaitu meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan melalui Sistem Elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa Data, informasi elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Seluruh Data, informasi dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik.

Penerbitan Sertifikat Elektronik (“Sertifikat-el”) Untuk Pertama Kali

Penerbitan Sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:

- Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.

Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas:

  • Gambar Ukur;
  • Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang;
  • Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau
  • Dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah. Alat bukti tertulis dapat berupa:

  • Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/atau
  • Dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.

Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas:

  • risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B, Risalah Pemeriksaan Tanah Tim Peneliti, Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport);
  • pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah;
  • berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis;
  • keputusan penetapan hak; dan/atau
  • dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.

- Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf, dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el tersebut dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik. Dalam hal data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi, meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.

Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. Penggantian Sertifikat-el tersebut dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah tersebut dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Setiap perubahan data fisik dan/atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertifikat-el dilakukan melalui Sistem Elektronik.