Admin / Tuesday, 10 November 2020, 09:05
Pandangan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (“PERMA 4/2020”) mengatur administrasi perkara dan pelaksanaan persidangan secara elektronik dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Untuk persidangan perkara pidana yang dilakukan secara elektronik sebelum berlakunya PERMA 4/2020 ini, tetap dinyatakan sah.
Tanggal Berlaku
29 September 2020, berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Dasar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Garis Besar Isi Peraturan
PERMA 4/2020 ini mengatur bahwa dalam Keadaan Tertentu[1], baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/atau Terdakwa atau Penasihat Hukum, dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun secara elektronik dengan cara sebagai berikut:
Apabila sidang dilaksanakan secara elektronik, semua Peserta Sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas. Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan Peserta Sidang kepada Hakim/Majelis Hakim. Setiap dokumen yang disampaikan oleh Penuntut, penasihat hukum, dan Terdakwa pada saat proses persidangan secara elektronik harus berbentuk portable document format (PDF). Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik harus dikirim ke alamat pos-el Pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan.
Terkait dengan pemeriksaan saksi, dalam Keadaan Tertentu, Hakim/Majelis Hakim dapat menetapkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang berada di kantor Penuntut dalam daerah hukumnya atau pengadilan tempat saksi dan/atau ahli berada atau kedutaan/konsulat jenderal Republik Indonesia atas persetujuan/rekomendasi Menteri Luar Negeri, dalam hal Saksi dan/atau Ahli berada di luar negeri, atau tempat lain yang ditentukan oleh Hakim/Majelis Hakim.
[1] Keadaan Tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses pelimpahan perkara, pengadministrasian perkara maupun persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat, atau keadaan lain yang menurut Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan Persidangan secara Elektronik, Pasal 1 Angka 16 PERMA 4/2020.